Dana BOS dilarang untuk membayar gaji tenaga TU SD |
Baca juga: Ingat! BOS Dilarang Digunakan Untuk Berikut Ini
"Dana BOS dilarang untuk membayar gaji tenaga TU SD," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Magelang, Drs H Eko Triyono yang dikutip dari Suara Merdeka (07/01/17).
Menurutnya, dibutuhkan regulasi tersendiri, untuk sanggup merekrut tenaga honorer yang mengurusi manajemen keuangan SD. Atau, solusinya, melalui regrouping (penggabungan).
"Dari penggabungan dua atau tiga SD, maka ada kelebihan jumlah guru. Kemudian ada guru yang ditunjuk sebagai tenaga khusus untuk menangani urusan administrasi. Mungkin itu sanggup dijadikan rujukan," kata Eko.
Namun, menggabungkan beberapa SD yang kekurangan murid tidak mudah. Jarak tempuh siswa dari rumah menuju ke sekolah menjadi jauh. Hal ini sering dijadikan alasan orang bau tanah murid tidak setuju.
Saat ini banyak guru SD diberi kiprah komplemen sebagai Bendahara BOS, BOP, Pengelola Inventaris Sekolah atau kiprah sebagai Operator Sekolah atau tenaga administrasi.
Baca juga: Guru Honorer Akan Dibayar per Jam, Ini Kisarannya
Tugas sampingan itu dikerjakan para guru pada waktu istirahat. Bahkan kadang dikerjakan di rumah sampai larut malam. Padahal mereka harus pula menyiapkan manajemen mengajarnya. Hal demikian merupakan beban berat kiprah guru SD.
Advertisement