Info Terbaru 2022

Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp 1,5 Juta Per Bulan

Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp 1,5 Juta Per Bulan
Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp 1,5 Juta Per Bulan
PNS akan diberikan pemberian kinerja sebesar minimal Rp  Tunjangan Guru Honorer Makara Rp 1,5 Juta Per Bulan
Guru honorer non-PNS akan diberikan pemberian kinerja sebesar minimal Rp 1,5 juta per bulan.
Kabar gembjra bagi guru honorer yang kesudahannya menerima kenaikkan tunjangan honor guru honorer. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Pembinaan dan Pembinaan Khusus Disdik Pemprov Kalimantan Selatan, Slamet.

Disebutkannya, besaran pemberian untuk guru honor non-PNS tersebut diyakinkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Baca juga: Banyak Guru Honorer yang Membuat SK Sendiri

"Disepakati oleh sentra dan itu akan ditanggung oleh Pusat untuk guru non-PNS akan diberikan pemberian kinerja sebesar minimal Rp 1,5 juta per bulan, dan dibayar ke rekening yang bersangkutan," kata Slamet yang kutip dari Tribunnews (08/02/17).

Menurutnya, pemberian honorer itu nantinya akan diberikan setiap bulan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan Kemendikbud. Namun, untuk pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Sayanganya, kenaikkan pemberian honor guru honorer sementara hanya bagi guru honorer yang mengajar di SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SMALB. Hal itu seiring dengan alih kelola SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SMALB dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90