Guru honorer non-PNS akan diberikan pemberian kinerja sebesar minimal Rp 1,5 juta per bulan. |
Disebutkannya, besaran pemberian untuk guru honor non-PNS tersebut diyakinkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Baca juga: Banyak Guru Honorer yang Membuat SK Sendiri
"Disepakati oleh sentra dan itu akan ditanggung oleh Pusat untuk guru non-PNS akan diberikan pemberian kinerja sebesar minimal Rp 1,5 juta per bulan, dan dibayar ke rekening yang bersangkutan," kata Slamet yang kutip dari Tribunnews (08/02/17).
Menurutnya, pemberian honorer itu nantinya akan diberikan setiap bulan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan Kemendikbud. Namun, untuk pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Sayanganya, kenaikkan pemberian honor guru honorer sementara hanya bagi guru honorer yang mengajar di SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SMALB. Hal itu seiring dengan alih kelola SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SMALB dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi.
Advertisement