Info Terbaru 2022

Penerima Pinjaman Insentif Guru Non Pns 2017

Penerima Pinjaman Insentif Guru Non Pns 2017
Penerima Pinjaman Insentif Guru Non Pns 2017
Data akseptor insentif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2017
SK insentif bagi guru akseptor insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
Pemberian Insentif bagi guru honorer yaitu dukungan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.

Baca juga: Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer

Besaran Insentif yaitu Rp. 300.000,- per bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan dan pendistribusian kuota akseptor insentif ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menentukan daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS

1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid;

2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah kawasan atau masyarakat dan belum mempunyai akta pendidik;

3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);

4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di kawasan khusus dan guru bantu;

5. Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia enam puluh tahun;

6. mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara sistem digital melalui aplikasi Dapodik. Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Setelah data akseptor insentif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ditjen GTK menentukan nominasi akseptor insentif menurut data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

Baca juga: Cek Info GTK dan Aneka Tunjangan Guru Tahun 2017

Guru sanggup melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan secara online untuk mendapatkan insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru akseptor insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90