Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru. |
Baca juga: Guru Non PNS Tanggung Jawab yang Mengangkat
"Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru. Ketika butuh, mereka diangkat oleh kepala sekolah, Namun, dikala mereka yang diangkat oleh kepala sekolah ini meminta NUPTK, pemerintah enggan memberi," kata Ramli yang kutip dari Okezone (14/02/17).
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) hanya didapatkan oleh guru yang diangkat oleh bupati/wali kota. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah harus bersikap tegas menghapuskan pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah yang malah menciptakan mereka menjadi memprihatinkan.
"Ketegasan pemerintah ini diharapkan biar sanggup memperjelas, berapa bekerjsama kebutuhan guru di Indonesia sekaligus memastikan bahwa tak ada lagi guru yang tak dimanusiakan dan dibayar dengan upah murah dan jauh dari kata layak," paparnya.
Perlu diketahui, distribusi guru yang tidak merata mengakibatkan sejumlah sekolah kekurangan guru. Inilah yang menciptakan kepala sekolah terpaksa mengangkat guru honorer biar bisa menutup kekurangan pengajar, dan proses pembelajaran siswa tak terganggu.
Advertisement