Info Terbaru 2022

Mulai 2017, Guru Pns Wajib 8 Jam Ada Di Sekolah

Mulai 2017, Guru Pns Wajib 8 Jam Ada Di Sekolah
Mulai 2017, Guru Pns Wajib 8 Jam Ada Di Sekolah
Yang kami wajibkan guru PNS dan guru yayasan Mulai 2017, Guru PNS Wajib 8 Jam Ada di Sekolah
Yang kami wajibkan guru PNS dan guru yayasan/swasta yang sudah sanggup pemberian profesi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan para guru nantinya wajib ada di sekolah selama 8 jam. Kemdikbud akan memberlakukan peraturan gres ini mulai tahun 2017.

"Tahun depan, sudah pribadi (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang sanggup pemberian profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah sanggup pemberian profesi," kata Muhadjir yang kutip dari detikcom (25/10/16).

Aturan tersebut juga akan diberlakukan untuk guru-guru di pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan. Aturan ini juga bersentuhan dengan tentang 'full day school', namun nantinya diberi nama berbeda.

Baca: Aturan Penghapusan Lomba Kompetensi Siswa dan Jam Kerja Guru di Sekolah

"Itu namanya P3K agenda penguatan pendidikan abjad memang nanti lebih banyak di sekolah alasannya yaitu guru diwajibkan 8 jam, jikalau masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB," kata Muhadjir.

Sebelumnya Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan hukum ini sebagai ganti hukum kewajiban 24 jam mengajar. Dengan begitu, guru tak harus loncat ke sekolah lainnya untuk mengejar sasaran 24 jam mengajar per pekan untuk memperoleh pemberian profesi guru.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90