Mulai tahun ini semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat. |
"Mulai tahun ini semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat, menyerupai dari donatur dan alumni yang sudah sukses," kata Muhadjir yang kutip dari Republika (12/01/17).
Muhadjir menyebut, intinya sekolah diperbolehnya menghimpun dana dari masyarakat, asal tidak memaksa. Tujuannya, ialah untuk memperkuat kemampuan pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong.
Penerbitan permen tersebut sudah dikonsultasikan dengan Mekopolhukam, Wiranto untuk menjelaskan posisi dan langkah Kemedikbud. Muhadjir menyampaikan ini tidak problem asal resmi dan tak melanggar UU. Dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah harus transparan.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu meminta pihak-pihak terkait supaya cermat membedakan antara pungutan liar dan pungutan tidak liar, terutama yang berkaitan dengan sekolah.
Baca juga: 47 Jenis Tarikan di Sekolah yang Termasuk Pungli
Penghimpunan dana secara bantu-membantu akan berdampak konkret bagi pendidikan siswa yang tidak mampu. Menurutnya, dana dari masyarakat juga akan dimanfaatkan untuk meningkatkan daya tahan dan memajukan sekolah. Pasalnya, jikalau sekolah hanya mengandalkan BOS, sekolah tidak akan maju.
Advertisement