Jika melihat praktik pungli yang melibatkan oknum PNS laporkan melalui lapor.go.id atau SMS ke 1708. |
"Kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaksanakan lapor cepat apabila menemukan praktik pungli dalam proses pelayanan publik," kata Asman yang kutip dari Kompas (14/10/16).
Masyarakat dapat melaporkan kalau melihat praktik pungli yang melibatkan oknum PNS. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui saluran LAPOR!, adalah lapor.go.id atau SMS ke 1708. Selain itu, dapat juga melalui Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.
"Pemerintah sudah mempunyai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan," tambah Asman.
Ia menegaskan, akan ada hukuman berat bagi PNS yang terlibat praktik pungli. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 ihwal ASN Pasal 87 ayat (4) butir b.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebab dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Baca juga: Dinas Pendidikan Minta Setoran Uang ke Guru
"Pungli dapat dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat dapat diberhentikan tidak dengan hormat," kata Asman.
Advertisement