Mendikbud juga melarang guru dan sekolah bekerja sama dengan perusahaan atau forum yang memproduksi LKS |
"LKS ini berdasarkan saya banyak biasnya. Kami sudah ada edaran untuk tidak lagi menggunakan LKS," kata kata Mendikbud Muhajir Effendy yang kutip dari Republika (17/10/16).
Mendikbud juga melarang guru dan sekolah bekerja sama dengan perusahaan atau forum yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar muridnya hingga tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa Lomba Kompetensi Siswa ke rumah.
Lomba Kompetensi Siswa juga ternyata lebih banyak dikerjakan orang renta ketimbang muridnya. Orangtua bertugas sebagai pendamping belum dewasa berguru di rumah, bukan menuntaskan kiprah rumah si anak.
Baca juga: Guru SD Bakal Dilarang Memberi PR ke Siswa
Mendikbud juga menyoroti kegiatan les yang semestinya tidak ada lagi alasannya menambah beban murid. Pihaknya telah merancang kebijakan gres yang mewajibkan para guru tinggal di sekolah selama delapan jam, untuk juga memperlihatkan les murid-muridnya di sekolah.
"Les semestinya tidak ada. Itu ialah tanggung jawab guru semoga anak muridnya pintar," katanya.
Kemendikbud tahun ini menyiapkan 500 sekolah untuk percontohan aktivitas Full Day School. Program ini bukan berarti murid berguru seharian di sekolah, melainkan memastikan mereka mengikuti kegiatan pendidikan karakter, salah satunya melalui ekstrakurikuler.
Advertisement