Info Terbaru 2022

Juknis Pinjaman Insentif Sentra Bagi Guru Honorer

Juknis Pinjaman Insentif Sentra Bagi Guru Honorer
Juknis Pinjaman Insentif Sentra Bagi Guru Honorer
Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer
Petunjuk Teknis (Juknis) sumbangan insentif bagi guru honorer atau guru bukan PNS pada jenjang Pendidikan Dasar.
Insentif guru dari pemerintah sentra dan diberikan kepada guru honorer atau guru bukan PNS. Pemberian insentif ini sudah berjalan semenjak 2016 lalu. Insentif sentra yang menggantikan posisi tunjangan fungsional pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, penyaluran insentif dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru Kemendikbud.

Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara sistem digital melalui aplikasi data pokok kependidikan (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Baca juga: Guru Honorer SD dan Sekolah Menengah Pertama Dapat Insentif Bulanan

Insentif diberikan bagi guru yang sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal (sekolah) yang sama. Besaran Insentif yaitu Rp.300.000,- per orang per bulan. Hal ini merupakan sumbangan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Penetapan dan pendistribusian kuota peserta insentif bagi guru jenjang Pendidikan Dasar ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menentukan daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. Kemudian Ditjen GTK memutuskan peserta insentif setiap tahun anggaran berkenaan.

Mekanisme Pembayaran Insentif Bagi Guru Bukan PNS

1. Data peserta insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

2. Ditjen GTK menentukan nominasi peserta insentif menurut data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

3. Guru sanggup melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk mendapatkan insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.

4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru peserta insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.

Pemerintah berupaya untuk membantu guru bukan PNS tersebut melalui sumbangan insentif. Secara umum sumbangan insentif bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Petunjuk Teknis (Juknis) sumbangan insentif bagi guru bukan PNS pada jenjang Pendidikan Dasar sanggup didownload di sini.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90