Inilah besaran proteksi profesi yang diterima guru PNS dan bukan PNS sesuai petunjuk teknis (juknis). |
Besaran proteksi profesi bagi guru sebagai berikut:
1. Guru PNS diberikan proteksi sebesar honor pokok per bulan.
2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan proteksi sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan diubahsuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan proteksi profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai petunjuk teknis (Juknis) wacana penyaluran proteksi profesi guru, penyaluran proteksi dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: (a.) triwulan I paling cepat pada bulan Maret, (b.) triwulan II paling cepat pada bulan Juni, (c.) triwulan III paling cepat pada bulan September, dan (d.) triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Advertisement