Info Terbaru 2022

Hati-Hati, Inilah 17 Larangan Penggunaan Dana Bos

Hati-Hati, Inilah 17 Larangan Penggunaan Dana Bos
Hati-Hati, Inilah 17 Larangan Penggunaan Dana Bos
 Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati Hati-hati, Inilah 17 Larangan Penggunaan Dana BOS
Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan.
Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana derma operasional sekolah (BOS). Salah mengelola dan memanfaatkan dana BOS, akan berurusan dengan abdnegara penegak hukum. Sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, tanpa menciptakan kebijakan baru.

"Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan, kalau keluar dari aturan maka, itu yakni tindakan melawan hukum, apalagi dikala ini banyak pengaduan yang masuk di kejaksaan wacana penyalagunaan dana BOS oleh kepala sekolah" Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kayuagung Erick Yudistira yang kutip dari Tribunnews (28/02/17).

Baca juga: Komponen Pembiayaan Sesuai Juknis BOS

Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang sanggup dipakai dan yang tidak boleh. Makara kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut niscaya tidak akan ada masalah. Bila salah sanggup berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan jadinya berurusan dengan abdnegara penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah dihentikan dipakai untuk hal-hal berikut:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7. Membiayai kemudahan kegiatan menyerupai sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah);

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

12. Menanamkan saham;

13. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar;

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, contohnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;

15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dihentikan dipakai untuk membayar gaji rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.

Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik, supaya semua pihak mengetahui kemana dana BOS diperuntukan.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90