Info Terbaru 2022

Cara Mengusulkan Kip Bagi Siswa Yang Layak Menerima

Cara Mengusulkan Kip Bagi Siswa Yang Layak Menerima
Cara Mengusulkan Kip Bagi Siswa Yang Layak Menerima
Cara Mengusulkan KIP Bagi Siswa yang Layak Menerima Cara Mengusulkan KIP Bagi Siswa yang Layak Menerima
Mekanisme pengusulan bagi siswa yang tidak mempunyai KIP, tetapi layak menerima.
Siswa yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) sanggup diusulkan mendapatkan dana atau manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) oleh sekolah selambat-lambatnya final September tahun 2017. Hal ini menurut Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017.

Adapun prosedur pengusulan bagi siswa yang tidak mempunyai KIP, tetapi layak mendapatkan yaitu sebagai berikut:

a. Sekolah menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak mempunyai KIP sebagai calon akseptor dana PIP dengan prioritas sebagai berikut:

1) Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

2) Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

a) Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;

b) Peserta didik yang terkena efek peristiwa alam;

c) Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;

d) Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;

e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;

f) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

b. Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

c. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP menurut status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang sanggup di kanal di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.

d. Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data akseptor PIP yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.

Untuk mengakses ke laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen, Operator Sekolah tinggal login memakai User name dan password yang dipakai pada aplikasi dapodikdasmen. Besaran dana diberikan per peserta didik untuk jenjang SD (SD) yaitu Rp225.000,00 untuk satu semester.

Baca juga: Berapa Dana yang Diterima Siswa Peserta PIP?

Tujuan PIP yaitu untuk meningkatkan kanal bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). Sasaran PIP yaitu peserta didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90