Untuk mengetahui nilai legalisasi sekolah sanggup melihat di website yang dikelola BAN-SM di bansm.or.id |
Cara Cek Nilai Akreditasi Sekolah
1. Kunjungi http://bansm.or.id/sekolah/sudah_akreditasi/1
2. Pilih Propinsi > Pilih wilayah Kab/KOta > Pilih Tipe Sekolah atau Madrasah > Pilih Status Sekolah > Pilih Nilai > kemudian Klik Tampilkan
3. Atau, pribadi ketik nama sekolah di kolom pencarian, kemudian klik enter.
4. Klik sekolah yang muncul maka akan terlihat data sekolah beserta data legalisasi tahun berapa dan standar standar nilai legalisasi sekolah.
Bagiamana bila pada pengecekan dengan cara tersebut di atas ternyata nilai legalisasi sekolah Anda tidak muncul? Hal tersebut mungkin dikarenakan nilai legalisasi sekolah Anda masih ada di daftar nama sekolah yang belum akreditasi.
Akreditasi sekolah merupakan pengakuan dan evaluasi dari beberapa pihak yang berwenang. Pemerintah melaksanakan legalisasi sekolah untuk menilai kelayakan aktivitas atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, bersiklus dan terukur. Proses evaluasi terhadap sekolah atau madrasah diselenggarakan oleh BAN-SM.
Instrumen penilaian legalisasi sekolah meliputi; Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi, Standar Pendidik, Standar Sarana, Standar Pengelolaan, Standar Biaya, dan Standar Nilai. Akreditasi sekolah bertujuan untuk memilih tingkat kelayakan suatu sekolah dan memperoleh citra ihwal kinerja sekolah.
Hasil legalisasi berupa Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi. Sertifikat Akreditasi Sekolah ialah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan evaluasi kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah menurut standar yang ditetapkan BAN-SM.
Sekolah sanggup diikutsertakan legalisasi apabila : (a) mempunyai surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) mempunyai siswa pada semua tingkatan; (c) mempunyai sarana dan prasarana pendidikan; (d) mempunyai tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa. Masa berlaku legalisasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Advertisement