Penerapan hukum seorang guru minimal harus mengajar 20 anak didik. |
Baca juga: Benarkah Menteri Baru Hapus Sertifikasi Guru?
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wonogiri, Siswanto, membenarkan bahwa uang TPG bagi manusia pendidik, untuk triwulan ketiga tahun 2016 belum cair sebab kini ada regulasi gres itu.
”Regulasi ini, akan diterapkan untuk tahun anggaran 2016/2017 ini,” kata Siswanto yang kutip dari suaramerdeka.com (14/11/16).
Regulasi guru minimal harus mengajar 20 murid itu diterapkan, maka akan berdampak pada penghentian sumbangan uang TPG bagi ribuan guru. Pasalnya, banyak sekolah di Wonogiri yang belakangan ini, mengalami minim potensi pemilikan muridnya.
Dampak utamanya untuk guru jenjang SD (SD) dan sebagian di jenjang SMP. Yang riil perbandingan keberadaan guru dan muridnya, kurang dari satu dibanding 20, sebagaimana ketentuan dalam regulasi.
”Ada yang perbandingannya hanya satu dibanding 8, dibanding 9 dan dibanding 10. Ini banyak terjadi di jenjang SD,” kata Siswanto.
Ribuan guru di Kabupaten Wonogiri dilanda keresahan, sebab uang TPG untuk triwulan ketiga tahun 2016, hingga kini tidak kunjung cair. Padahal, ini sudah menginjak periode triwulan keempat, dan tahun 2016 akan segera berakhir.
Advertisement