Surat edaran bernomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang berisi ihwal Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru |
Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik menurut pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 ihwal guru terkait dengan pembayaran proteksi profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah penerima didik pada setiap 1 (satu) rombongan mencar ilmu dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan mencar ilmu tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio penerima didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak memiliki rombongan mencar ilmu paralel, tetap dibayarkan proteksi profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).
4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus . oleh alasannya itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas proteksi profesi.
Baca juga: Guru Resah Uang TPG Akan Dihentikan Karena Ini
Perlu diketahui, syarat detil untuk sanggup mendapatkan proteksi profesi diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 ihwal Guru. Dalam PP tersebut, ketentuan rasio murid memang diatur dalam Pasal 17 yang sanggup dikelompokkan menjadi tiga:
a. Rasio murid-guru 15:1 bagi TK/RA, MI, MTs, MA, dan SMK
b. Rasio murid-guru 20:1 bagi SD, SMP, SMA
c. Rasio murid-guru 12:1 bagi MAK.
Advertisement